TIM PENYIDIK KEJATI JABAR KEMBALI MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP SATU ORANG TERSANGKA TIPIKOR PEMBERIAN KREDIT FIKTIF DI PT.BPR INTAN JABAR KAB GARUT TAHUN 2018 S/D 2021.

 

 

 

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
Jl. LLRE Martadinata No. 54 Kota Bandung

SIARAN PERS
Nomor: PR-154/Kph.2/02/2024

“TIM PENYIDIK KEJATI JABAR KEMBALI MENAHANAN SATU ORANG TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN TIPIKOR PENYIMPANGAN DALAM PEMBERIAN KREDIT DI PT. BPR INTAN JABAR DI KABUPATEN GARUT TAHUN 2018 S.D 2021”.

Selasa 20 Februari 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di PT. BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut tahun 2018 s.d 2021. yakni tersangka atas nama PMP sebagai Karyawan  PT. BPR Intan Jabar Cabang Cibalong.

Bahwa kerugian negara yang timbul atas dugaan Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di PT. BPR Intan Jabar pada Kabupaten Garut tahun 2018 s.d 2021 mencapai kurang lebih sekitar Rp.50 Milyar.

Aspidsus Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa atas perbuatannya tersangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa Terhadap tersangka untuk kepentingan Penyidikan dilakukan penahanan Rutan Selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung (Kebon Waru) mulai sejak tanggal 20 Februari 2024 s/d tanggal 10 Maret 2024.

Demikian untuk disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terimakasih

Bandung, 20 Februari 2024
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM

ttd

NUR SRICAHYAWIJAYA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Hp: 0813 4366 1205
Email: [email protected]

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami