RESTORATIVE JUSTICE KEJASAAN TINGGI JAWA BARAT
wakil kepala kejaksaan tinggi jawa barat wahyudi, s.h.,m.h. didampingi asisten tindak pidana umum dr. neva sari susanti, sh., m.hum. beserta jajaran secara virtual mengikuti kegiatan permohonan penghentian penuntutan (restoratif justice) bersama jam pidum kejaksaan agung ri dr. fadil zumhana yang di wakili direktur tindak pidana terhadap orang dan harta benda (oharda) nanang ibrahim soleh, s.h., m.h. pada jaksa agung muda tindak pidana umum. dalam acara tersebut jampidum dr. fadil zumhana yang di wakili direktur tindak pidana terhadap orang dan harta benda (oharda) nanang ibrahim soleh, s.h., m.h. telah menyetujui 10 (sepuluh) perkara tindak pidana umum untuk dihentikan penuntutannya berdasa ...