ikuti Acara Adhyaksa Night Run di Taman Mini Indonesia Indah dalam rangka membagi kebahagiaan, semangat dan harapan bagi penyandang disabilitas

kajati jabar katarina endang sarwestri, s.h., m.h. mengikuti acara adhyaksa night run di taman mini indonesia indah bersama para pejabat dari kejaksaan agung (kejagung) ri dan 50 peserta yang merupakan penyandang disabilitas (05/07/25). adhyaksa night run ini merupakan ajang lari malam yang menggabungkan olahraga musik dan hiburan sambil mendukung tujuan sosial. dengan tema "charity run" acara ini mengajak untuk bersama-sama menyalakan harapan, membagikan kebahagiaan dan merayakan semangat bersama. terutama bagi para penyandang disabilitas. berlari bersama, menyalakan semangat dan meninggalkan jejak kebahagiaan.

Kajati Jabar mengikuti rapat Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025

kajati jabar katarina endang sarwestri, s.h., m.h didampingi oleh wakajati riyono, s.h., m.hum beserta para asisten pada kejati jabar, kajari kota bandung, kab. bandung, cimahi, sumedang dan kab. bekasi mengikuti rapat kunjungan kerja komisi iii dpr ri masa persidangan iv tahun sidang 2024-2025, bertempat di mapolda jabar pada 3 juli 2025. hadir dalam kesempatan tersebut komisi iii dpr ri diantaranya dr. habiburokhman, sh., mh., dede indra permana soediro, sh., mh., irjen. pol(purn) drs. h. safaruddin, m.i.kom, pulung agustanto, h. benny utama, sh., mh., lola nelria oktavia, dr. h. cucun ahmad syamsurijal, m.a.p., h. m. kholid, se., m.si. dan h. benny utama, sh., mm. selain kajati jabar hadir juga dalam acara tersebut diantaranya ketua pengadilan tinggi jabar, wakapolda jawa barat, kepala ...

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Negeri Se-wilayah Bangka Belitung dengan Pemerintah Daerah Se-Provinsi Bangka Belitung

wakajati jabar riyono, sh., m.hum., didampingi asisten intelijen eko adhyaksono, sh., mh., koordinator dan para kasi pada bidang intelijen kejati jabar mengikuti acara penandatanganan nota kesepahaman antara kejaksaan negeri se-wilayah bangka belitung dengan pemerintah daerah se-provinsi bangka belitung melalui zoom meeting, bertempat di ruang rapat adhyaksa i, pada kamis 03 juli 2025.

Kajati Jabar menghadiri upacara dan syukuran Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

kajati jabar katarina endang sarwestri, s.h., m.h. menghadiri upacara dan syukuran hari bhayangkara ke-79 tahun 2025 dengan tema "polri untuk masyarakat" bertempat di lapangan upacara mapolda jabar jalan soekarno-hatta 748, bandung (01/07/25). acara ini turut dihadiri oleh forkopimda provinsi jawa barat. dalam kesempatan tersebut, kajati mengucapkan selamat hari ulang tahun bhayangkara ke-79 dan berharap agar polda jabar semakin dicintai masyarakat, semakin di impikan kehadirannya di tengah-tengah masyarakat dan kejaksaan tinggi jawa barat akan selalu bersinergi dengan polda jabar untuk penegakan hukum yang humanis.

Restorative Justice Kejati Jabar

kajati jabar katarina endang sarwestri, sh., mh. didampingi wakajati jabar riyono, s.h.,m.hum, asisten tindak pidana umum kejati jabar dr. halila rama purnama, asintel kejati jabar eko adhyaksono, sh., mh. beserta koordinator dan para kasi pada bidang pidum secara online melaui zoom meeting melakukan kegiatan permohonan restoratif justice, bertempat di ruang adhyaksa i, senin 30 juni 2025. dalam kegiatan tersebut jam pidum prof. dr. asep n. mulyana telah menyetujui permohonan restoratif justice tersebut sebanyak 1 (satu) perkara dari kejaksaan negeri sumedang yaitu tersangka ur yang disangkakan pasal 480 ke-1 kuhp disetujui tanpa syarat. melalui zoom meeting tersebut turut juga dihadiri oleh gubernur jawa barat dedi mulyadi, serta mengatakan bahwa peristiwa ini harus menjadi pembelajaran p ...

Wakajati Jabar hadiri kegiatan Doa Lintas Agama dalam rangka peringatan hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

senin 30 juni 2025, wakajati jabar riyono, sh., m.hum. menghadiri kegiatan doa lintas agama dalam rangka peringatan hari bhayangkara ke-79 tahun 2025, bertempat di aula ditlantas polda jabar. kegiatan tersebut turut dihadiri oleh forkopimda provinsi jawa barat serta instansi lainnya, dalam rangka memajukan bangsa indonesia sebagai bangsa yang mempunyai dasar-dasar keagamaan yang kuat dan betapa pentingnya manusia itu memiliki nilai spiritual, nilai ketuhanan dan nilai kebaikan lainnya. umat beragama di indonesia harus siap bersama untuk mengawal indonesia maju, indonesia emas yang akan datang. hal tersebut merupakan peran penting untuk memajukan serta merukunkan bangsa negara indonesia.

Peyidik Kejati Jabar tahan satu orang tersangka perkara Dugaan Tipikor penyimpangan dalam pemberian kredit usaha rakyat KUR) pada Bank milik Pemerintah cabang Ciamis unit sudirman th 2021-2023.

kamis 26 juni 2025, berdasarkan surat perintah penyidikan kajati jabar nomor : print-1515/m.2/fd.1/08/2023 tanggal 14 agustus 2023 jo surat perintah penyidikan nomor : print-1481/m.2/fd.2/06/2025 tanggal 26 juni 2025. tim penyidik kejati jabar telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tsk dalam perkara dugaan tipikor penyimpangan dalam pemberian kredit usaha rakyat (kur) pada bank milik pemerintah cabang ciamis unit sudirman th 2021-2023. bahwa sebelumnya penyidik telah melakukan penyidikan dan telah disidangkan oleh penuntut umum yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana fer selaku marketing, dimana sejak th 2021 s.d 2023 telah memprakarsai/ menyalurkan kredit fiktif terhadap 252 debitur kur dan kupra yang menimbulkan kerugian negara sebesar rp. 9.158.66 ...

Penyidik kejati jabar tahan tiga orang tersangka dugaan tipikor Penyimpangan Penyaluran Kredit pada Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu BPR-KRI) Th 2013-2021.

kamis 26 juni 2025, berdasarkan sprint dik kajati jabar no:print-539/m.2/fd.2/03/2025 tanggal 10 maret 2025. penyidik pidsus pada kejati jabar telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tsk dalam perkara dugaan tipikor penyimpangan penyaluran kredit pada bank perkreditan rakyat karya remaja indramayu (bpr-kri) th 2013-2021. tim penyidik pidsus pada kejati jabar menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tsk, yaitu : 1. sdr. sgy (selaku dirut perumda bpr karya remaja indramayu periode th 2012-2022). 2. sdr. maa (selaku direktur operasional bpr karya remaja indramayu periode th 2012-2019) 3. sdr. bs (selaku direktur operasional bpr karya remaja indramayu periode tahun 2020-2023). bpr karya remaja indramayu merupakan bank perekonomian rakyat yang berbentuk pe ...

Supervisi dan Bimbingan Teknis Bimtek) Penyelesaian Tunggakan Uang Pengganti berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1971 pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta Sosialisasi SE-12024

kepala kejaksaan tinggi jawa barat katarina endang sarwestri, s.h., m.h. didampingi asdatun jasri umar, s.h., m.h. aswas yusna adia, s.h., m.h. para koordinator pada bidang datun dan para kajari serta kasi datun se-wilayah jawa barat mengikuti kegiatan supervisi dan bimbingan teknis (bimtek) penyelesaian tunggakan uang pengganti berdasarkan uu nomor 3 tahun 1971 pada kejaksaan tinggi jawa barat serta sosialisasi se-1/2024 bertempat di trans luxury hotel kota bandung (25/06/25). kegiatan ini juga dihadiri ses jam datun edy birton, s.h, m.h dan direktur perdata pada jam datun hermanto, s.h, m.h yang juga bertindak sebagai narasumber, serta kasubdit penegakan hukum dan jajaran. dalam sambutannya, kajati menyampaikan bahwa penyelesaian uang pengganti merupakan bagian penting dalam mewujudkan k ...

Restorative Justice Kejati Jabar

kepala kejaksaan tinggi jawa barat katarina endang sarwestri s.h., m.h. didampingi wakajati jabar riyono, s.h.,m.hum, asisten tindak pidana umum kejati jabar dr. halila rama purnama beserta para kasi di bidang pidum secara online melaui zoom meeting melakukan kegiatan permohonan restoratif justice mandiri kejaksaan tinggi jawa barat bertempat di ruang adhyaksa i kejati jabar (25/06/25) dalam permohonan restoratif justice mandiri tersebut kajati jabar telah menyetujui permohonan restorative justice yaitu: - kejaksaan negeri kabupaten tasikmalaya 3 (tiga) perkara yaitu tersangka aa yang disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-5 kuhp disetujui tanpa syarat, tersangka lm yang disangkakan pasal 480 ke-1 kuhp disetujui tanpa syarat dan tersangka as disangkakan pasal 480 ke-1 kuhp disetujui tanpa syara ...

Total Data : 517

Hubungi Kami