Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Bertempat di Ruang Adhyaksa II Kejati Jabar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Wahyudi,S.H.,M.H. didampingi para Kasi di Bidang Pidum, dan Kasipenkum Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. secara virtual mengikuti kegiatan permohonan penghentian penuntutan (Restoratif Justice) dengan PLT. JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H.,M.H. Pada, Selasa 4 Juni 2024.
Dalam acara tersebut PLT. JAM Pidum telah menyetujui 2 (dua) Perkara tindak pidana umum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu dari Kejaksaan Negeri Sumedang yaitu tersangka RA yang disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP disetujui tanpa syarat dan Kejaksaan Negeri Purwakarta yaitu tersangka AR yang disangkakan Pasal 362 KUHP disetujui tanpa syarat.