Penyidik Kejati Jabar tahan tiga tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Hibah Taman Pramuka Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2020

Penyidik Kejati Jabar tahan tiga tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Hibah Taman Pramuka Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2020

Kamis 23 Mei 2025, Berdasarkan SP penyidikan Kajati Jabar No : Print-1355/M.2/Fd.2/06/2025 tgl12 Juni 2025. Dalam perkara Tipikor Dana Hibah dari Pemkot Bandung kepada Kwarcab gerakan pramuka Kota Bandung TA 2017, 2018 dan 2020. Tim Penyidik Pidsus Kejati Jabar menetapkan 4 tersangka dg SP TAP No: 40,41,42,43/M.2/Fd.2/06/2025 tgl 12 Juni 2025 :

1. D.N.H saat itu sbg Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Pemkot Bandung Th 2017 dan 2018 / Wakil Kabid Organisasi dan Hukum Th 2017 dan Th 2018
2. D.R saat itu sbg Kadispora Kota Bandung Th 2017 dan 2018 / Wakil Kabid Hubungan Antar Lembaga Kerjasama Kemitraan pada Kwarcab Kota Bandung sejak Th 2016 s/d 2019
3. E.M saat itu sbg Kadispora Kota Bandung/Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Th 2020/Wakil Kabid Organisasi dan Hukum Th 2020
4. Y.I saat itu sbg Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Periode Th 2016 s/d Th 2021/Sekda Kota Bandung periode Th 2013 s/d Th 2018

Tersangka DNH, DR, EM ditahan di rutan Kelas I Bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tgl 12 Juni 2025 s/d 1 Juli 2025 sesuai Print-1357,1358,1359,/M.2.5/Fd.2/06/2025 tgl 12 Juni 2025 sedangkan untuk tersangka YI tidak dilakukan penahanan dikarenakan sementara ditahan dalam perkara lain (Perkara Bandung Zoo).

Pada Th 2017, 2018 dan 2020 Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung menerima dana hibah dari Pemkot Bandung sebesar Rp. 6.5 Milyar. Pada saat pengajuan proposal dana hibah untuk Th 2017 dan 2018, tersangka YI bersepakat dengan tersangka DR untuk meloloskan biaya Representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Walkot Bandung yang mengatur tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemkot Bandung sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara lebih dari 20 % dari dana hibah yang diterima.

Terhadap 4 tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Thn 1999 ttg Pemberantasan Tipikor jo UU RI No 20 Th 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Th 1999 ttg Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami