Restorative Justice Kejati Jabar
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri S.H., M.H. didampingi PLH. Wakajati Jabar Eko Adhyaksono, SH., MH., Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar Dr. Halila Rama Purnama beserta para Kasi di Bidang Pidum secara online melaui zoom meeting melakukan kegiatan permohonan Restoratif Justice Mandiri Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bertempat di Ruang Adhyaksa I, Selasa dan Rabu 11-12 Juni 2025.
Dalam permohonan Restoratif Justice Mandiri tersebut Kajati Jabar telah menyetujui permohonan Restorative Justice yaitu:
- Kejaksaan Negeri Kota Banjar 2 (dua) perkara yaitu tersangka RA yang disangkakan Pasal 480 Ke-1 KUHP disetujui tanpa syarat dan tersangka YS yang disangkakan Pasal 480 Ke-1 KUHP disetujui tanpa syarat.
- Kejaksaan Negeri Majalengka 1 (satu) perkara yaitu tersangka R yang disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP disetujui tanpa syarat.
- Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi 2 (dua) perkara yaitu tersangka YI yang disangkakan Pasal 385 KUHP atau Pasal 167 KUHP disetujui tanpa syarat dan tersangka RO yang disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP disetujui tanpa syarat
- Kejaksaan Negeri Sumedang 2 (dua) perkara yaitu tersangka AS yang disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP disetujui tanpa syarat dan tersangka HA yang disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP jo Pasal 65 KUHP atau Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 KUHP disetujui tanpa syarat
Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.