Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Asal Kejaksaan Tinggi Aceh  Uchik Trisilia Putri bin Trimo

Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Asal Kejaksaan Tinggi Aceh Uchik Trisilia Putri bin Trimo

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 147/079/K.3/Kph.3/02/2025

 

Tim SIRI Kejaksaan Agung

Amankan DPO Asal Kejaksaan Tinggi Aceh

Uchik Trisilia Putri bin Trimo

 

 

Selasa 18 Februari 2025, pukul 21.30 WIB bertempat di Tarokan, Kediri, Jawa Timur, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Aceh.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial : Uchik Trisilia Putri bin Trimo

Tempat lahir : Kediri

Usia/Tanggal lahir : 34 Tahun / 20 Juni 1990

Jenis kelamin : Perempuan

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Pekerjaan : Swasta

Alamat : Dusun Kaliwanglu Kulon, Kelurahan Harjobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta

\

Adapun Terpidana Uchik Trisilia Putri bin Trimo bersama-sama dengan Terpidana Imaduddin secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah khalwat yang dilakukan di sebuah rumah yang ditempati keduanya yang beralamat di Gampong, dengan pidana:

  • Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor: 01/JN/2016/MA-Aceh tanggal 29 Januari 2016, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah khalwat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
  • Menghukum Terdakwa dengan ’Uqubat penjara selama 5 (lima) bulan ditambah 20 (dua puluh) hari;
  • Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000 (dua ribu rupiah).

Saat diamankan, Terpidana Uchik Trisilia Putri bin Trimo bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk kemudian ditindaklanjuti.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (K.3.3.1)

 

 

 

Jakarta, 19 Februari 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

M. Irwan Datuiding, S.H., M.H.. / Kabid Media dan Kehumasan 

Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Hp. 081272507936

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

 

 

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami