JAM-Pidum Menyetujui 3 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Sulawesi Utara

JAM-Pidum Menyetujui 3 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Sulawesi Utara

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin Nomor 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 051/051/K.3/Kph.3/01/2025

 

 

JAM-Pidum Menyetujui 3 Restorative Justice,

Salah Satunya Perkara Pencurian

di Sulawesi Utara

 

 

Kejaksaan Agung, Jakarta - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 3 (tiga) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Rabu 22 Januari 2025.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Ilham Kamaru dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kronologi bermula pada hari Rabu tanggal 6 November 2024, sekira pukul 11.00 WITA di rumah Saksi Korban Hamdan Datunsolang yang beralamat di Desa Talaga Dusun IV, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Pada saat itu, Tersangka Ilham Kamaru tidak melihat adanya mobil Saksi Korban yang terparkir di rumahnya. Tersangka kemudian merencanakan untuk mengambil uang milik Saksi Korban yang berada di kamarnya.

Tersangka awalnya memanjat melalui jendela samping pintu gudang rumah Saksi Korban lalu masuk melewati ventilasi gudang yang terletak di atas pintu gudang. Ketika sampai di gudang, Tersangka melihat banyaknya kardus yang tersimpan di sana, kemudian memutuskan untuk menaiki kardus-kardus tersebut untuk masuk melewati ventilasi kamar mandi. Tersangka turun dengan menginjak bak mandi yang ada di kamar Saksi Korban dan mulai mencari lokasi penyimpanan uang Saksi Korban, di mana matanya tertuju pada bantal tidur kemudian mengangkatnya.

Tersangka meihat terdapat 1 (satu) kantong plastik warna hitam berukuran sedang berisi beberapa lembar uang dengan pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Kemudian, Tersangka mengambil beberapa lembar uang tersebut dan memasukkannya ke dalam saku celana. 

Saksi Amalia Datunsolang secara tiba-tiba membuka pintu kamar Saksi Korban dan menemukan Tersangka yang berusaha melarikan diri. Saksi bertanya kepada Tersangka, “Ngana yang ba ambe?” yang berarti, “Apakah kamu yang mengambil?” Lalu Tersangka menjawab, “Iyo, kita yang ba ambe itu doi.” yang berarti, “Iya, saya yang mengambil uangnya.” Sesudahnya, Tersangka merogoh saku celananya dan mengeluarkan beberapa lembar uang senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang ia ambil sebelum lari keluar melalui dapur rumah Saksi Korban. 

Sekitar pukul 16.30 WITA Tersangka tiba di rumahnya. Ia kembali mengecek saku celananya dan menemukan beberapa lembar uang senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang belum sempat ia letakkan kembali sebelum kabur.

Akibat dari perbuatan Tersangka, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). 

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Oktafian Syah Effendi, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Jeri Kurniawan, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Setelah itu, Saksi Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik, SH., MH., CGCAE.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu 22 Januari 2025.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 2 perkara lain yaitu:

Tersangka Dolfi Lumen Manongko dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka Andreas Marbun dari Kejaksaan Negeri Batam, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. (K.3.3.1)

 

 

Jakarta, 22 Januari 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan 

Hp. 081272507936

Email: [email protected]

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami