EMPAT TERSANGKA KORUPSI PENYIMPANGAN PEMBERIAN KREDIT DI PT BPR INTAN JAYA KAB. GARUT DITAHAN TIM PENYIDIK KEJATI JABAR

EMPAT TERSANGKA KORUPSI PENYIMPANGAN PEMBERIAN KREDIT DI PT BPR INTAN JAYA KAB. GARUT DITAHAN TIM PENYIDIK KEJATI JABAR

Kamis 15 Februari 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di PT. BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut tahun 2018 s.d 2021.

Tim Penyidik telah menaikkan status 4 orang saksi menjadi tersangka yakni TG sebagai Kabag Pemasaran PT. BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi, YN sebagai Pimpinan Cabang Pt. BPR Intan Jabar Cabang Cibalong, HA sebagai Pimpinan Cabang Pt. BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi, dan HN sebagai Kabag Pemasaran Pt. BPR Intan Jabar Cabang Cibalong periode 2013- April 2021.

Bahwa kerugian negara yang timbul atas dugaan Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di PT. BPR Intan Jabar pada Kabupaten Garut tahun 2018 s.d 2021 mencapai sekitar Rp.10 Milyar.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya

Hubungi Kami