Dua tersangka Tipikor pemanfaatan kebun binatang bandung ditahan peyidik pidsus kejati jabar

Dua tersangka Tipikor pemanfaatan kebun binatang bandung ditahan peyidik pidsus kejati jabar

Pada tanggal 25 November 2024 setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam Penyidik Kejati Jabar menetapkan S selaku Ketua Pembina pada Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung (tahun 2022 s/d sekarang) dan RBB selaku Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 25 November 2024 sampai dengan tanggal 14 Desember 2024.

Kedua tersangka tersebut diduga melakukan Tindak pidana korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum berupa aset pemerintah kota bandung yang digunakan untuk kebun binatang bandung oleh pengurus yayasan margasatwa tamansari sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah).

Kepada para tersangka Penyidik Kejati Jabar mengenakan pasal Primair :
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan
Subsidiair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami