Wakajati Jabar menghadiri Undangan Konferensi Pers di Kantor Balai Besar POM Bandung
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Riyono, S.H., M.Hum. menghadiri Undangan Konferensi Pers di Kantor Balai Besar POM Bandung pada Senin, 7 Oktober 2024
Konferensi Pers ini mengungkap agen berbagai jenis obat bahan alam (obat tradisional) ilegal di Kota Bandung dan Cimahi tanpa izin edar serta tidak memenuhi syarat sebagai produk untuk dikonsumsi atau tanpa ijin POM.
Pelaku pelanggaran akan diproses pro justitia sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran Obat Tradisional illegal juga sebagai himbauan kepada masyarakat untuk cerdas dalam memilih dan menggunakan produk obat bahan alam.