Restorative Justice Kejati Jabar

Restorative Justice Kejati Jabar

Bertempat di Ruang Adhyaksa I, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat I Dewa Gede Wirajana, S.H., M,H. didampingi Aspidum Kejati Jabar Dr. Neva Sari Susanti, S.H.,M.Hum. serta para Kasi di Bidang Pidum secara virtual mengikuti kegiatan permohonan Restoratif Justice dengan JAM Pidum Prof. Dr. Asep N Mulyana dan Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H., pada Senin, 12 Agustus 2024.

Dalam acara tersebut JAM Pidum telah menyelesaikan 3 (tiga) Perkara Tindak Pidana Umum melalui keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya 1 (satu) perkara yaitu tersangka AJL disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP di setujui tanpa syarat.

Dari Kejaksaan Negeri Majalengka 1 (satu) perkara yaitu tersangka MG disangkakan Pasal 362 KUHP disetujui tanpa syarat.

Dari Kejaksaan Negeri Garut 1 (satu) perkara yaitu tersangka CV disangkakan Pasal 480 ke-1 KUHP disetujui tanpa syarat.

Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya

Hubungi Kami