APEL KERJA GABUNGAN BERSAMA KEJAKSAAN NEGERI SEJAWA BARAT

APEL KERJA GABUNGAN BERSAMA KEJAKSAAN NEGERI SEJAWA BARAT

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Wahyudi, S.H., M.H pimpin apel gabungan pada Senin 4 Desember 2023 bertempat di Lapangan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, apel gabungan tersebut diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan 25 Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat.

Dalam amanatya Wakajati menyampaikan bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara jelas mengatur ketentuan netralitas dalam Pemilu 2024. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 5 huruf n, yang berbunyi PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Kegiatan Lainnya

Hubungi Kami