BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS

ASISTEN BIDANG PIDANA KHUSUS

(Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-006/A/JA/07/2017)

Pasal 873

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan pengelolaan laporan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan asset dan pengelolaan barang bukti, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telam mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pemidanaan bersyarat, dan eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana khusus di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi.

Pasal 874

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 873, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi;
  2. Pelakanaan penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi;
  3. Koordinasi dan sinkronisasi pelaskanaan kebijakan di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi;
  4. Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di kejaksaan Tinggi;
  5. Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kejaksaan tinggi.