Bidang Organisasi
Badan Pemulihan Aset
BERDASARKAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER-006/A/JA/07/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA, Badan Pemulihan Aset memiliki Kedudukan, Tugas dan Wewenang serta fungsi diantaranya :
Bagian Kesembilan B Asisten Bidang Pemulihan Aset
Di antara Pasal 908I dan Pasal 909 disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 908J, Pasal 908K, Pasal 908L, Pasal 908M, Pasal 908N, dan Pasal 908O sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 908J
Asisten Bidang Pemulihan Aset mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pemulihan aset di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.
Pasal 908K
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 908J, Asisten Bidang Pemulihan Aset menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan manajemen pemulihan aset, penelusuran, perampasan, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, benda sita eksekusi, dan aset lainnya;
b. pemantauan, analisis, evaluasi, eksaminasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan manajemen pemulihan aset, penelusuran, perampasan, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, benda sita eksekusi, dan aset lainnya; c. penyediaan data dukung sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, pidana pengganti, pidana tambahan, restitusi, dan uang pengganti terkait tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi.
Pasal 908L
Asisten Bidang Pemulihan Aset terdiri atas:
a. Subbidang Manajemen Pengelolaan Aset;
b. Subbidang Penelusuran dan Perampasan Aset;
c. Subbidang Penyelesaian Aset; dan
d. Kelompok jabatan fungsional.
Pasal 908M
(1) Subbidang Manajemen Pengelolaan Aset mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan manajemen pengelolaan aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi, analisis, evaluasi data dan teknologi informasi, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, penyusunan strategi penyelesaian permasalahan hukum, dan pengendalian manajemen pemulihan aset.
(2) Subbidang Penelusuran dan Perampasan Aset mempunyai tugas melakukan penelusuran dan perampasan aset, penyediaan data dukung sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, pidana pengganti, pidana tambahan, restitusi, dan uang pengganti terkait tindak pidana serta pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi, pengendalian, pemantauan, analisis, evaluasi, eksaminasi, dan pelaporan kegiatan penelusuran dan perampasan aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi.
(3) Subbidang Penyelesaian Aset mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi, pengendalian, pemantauan, analisis, evaluasi, eksaminasi, dan pelaporan kegiatan penilaian, pelelangan, pengembalian, pemanfaatan, penyelesaian, serta penetapan aset tindak pidana dan aset lainnya.
Pasal 908N
(1) Kelompok jabatan fungsional pada Asisten Bidang Pemulihan Aset terdiri dari:
a. Jaksa; dan
b. fungsional lainnya.
(2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis, jenjang, dan tugas jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 908O
Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 908N ayat (1) huruf a dapat ditugaskan sebagai satuan pelaksana yang pembentukannya berdasarkan kebijakan Kepala Kejaksaan Tinggi dan tugas lain berdasarkan kebijakan Asisten Pemulihan Aset.