KEPALA KEJAKSAAN TINGGI

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
  2. Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
  3. Peraturan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
  4. Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
  5. Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
  6. Peraturan Kejaksaan RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
  7. Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.

Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi:

  1. Pelaksana pengendalian Kejaksaan Tinggi dalam melaksanakan kebijakan tugas dan fungsi Kejaksaan dan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung serta membina aparatur Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;
  2. Pelaksanaan kebijakan, penegakan hukum, keadilan baik preventif maupun represif dan tindakan hukum lain;
  3. Pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, eksekusi dan tindakan hukum lain;
  4. Pelaksanaan koordinasi penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait meliputi penyelidikan dan penyidikan serta melaksanakan tugas lain;
  5. Pelaksanaan pencegahan dan pelarangan terhadap orang yang terlibat dalam suatu perkara pidana untuk masuk ke dalam atau ke luar meninggalkan wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia, peredaran barang cetakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, penyalahgunaan dan penodaan agama serta pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan ketertiban masyarakat dan negara;
  6. Melakukan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, mewakili lembaga negara, instansi pemerintah BUMN, BUMD di dalam dan di luar pengadilan sebagai usaha menyelamatkan kekayaan negara;
  7. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembara negara, instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan organisasi lain di daerah hukumnya untuk memecahkan masalah yang timbul terutama yang menyangkut tanggung jawabnya;
  8. Pelaksanaan pemberian izin sesuai dengan bidang tugasnya dan melaksanakan tugas lain;
  9. Mengendalikan pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi;
  10. Pengendalian perencanaan dan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern serta tugas pengawasan lainnya di lingkungan Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.