BAGIAN TATA USAHA NEGARA

BAGIAN TATA USAHA

(Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-006/A/JA/07/2017)

Pasal 940

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan ketatausahaan, kearsipan, keamanan dalam, dan protokol di Lingkungan Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.

Pasal 941

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 940, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program;
  2. Penerimaan, pencatatan, mengagendakan, pendistribusian dan penyajian surat serta dokumen;
  3. Penyusunan, penyimpanan, penyajian, pengetikan, penggandaan dan pemeliharaan arsip serta penyusunan laporan;
  4. Pelaksanaan urusan ketatausahaan kepada satuan kerja;
  5. Pelaksanaan urusan protokol, upacara, rapat dan pertemuan; dan
  6. Pembinaan urusan keamanan dan ketertiban, tata tertib dalam lingkungan kantor dan tempat kediaman Kepala Kejaksaan Tinggi dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi.