Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara SuapGratifikasi PN Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara SuapGratifikasi PN Jakarta Pusat

 PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

SIARAN PERS
Nomor: PR – 461/091/K.3/Kph.3/05/2025


Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi
Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat


Rabu 28 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:
⦁    BS selaku Sopir Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
⦁    DAN selaku Branch Manager Dolarindo Money Changer Kelapa Gading.
⦁    IK selaku Staf AALF.
⦁    AMT selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
⦁    MBMG selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
⦁    ES selaku Sopir pribadi Tersangka DJU.
⦁    YW selaku Kasubag Kepegawaian Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Adapun tujuh orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk. 
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Jakarta, 28 Mei 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM


Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 
Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan 
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id


 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami